Bupati HSS Mengundang Manajemen PT AGM Bahas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kandangan,Kradionews.com-Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor Mengundang manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten HSS. Pertemuan berlangsung pada Senin (5/1/2026) di ruang kerja Bupati HSS.

Rapat terbatas tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati HSS H.Suriani, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, Wakil Ketua DPRD HSS H. Kusasi, Anggota Komisi III DPRD Ahmad Rizali, serta Kepala Dinas Perkim-LH Susilo Adianto.

Pertemuan digelar untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap dugaan pencemaran yang dipicu oleh curah hujan tinggi di sekitar wilayah tambang.

Dalam rapat itu, pihak manajemen PT AGM menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan yang muncul, mulai dari hulu hingga hilir, di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Bupati H. Syafrudin Noor menegaskan pentingnya respons cepat terhadap setiap persoalan lingkungan yang timbul agar tidak menimbulkan dampak lebih luas.

“Setiap permasalahan yang muncul harus segera ditangani, jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah siap memfasilitasi agar persoalan lingkungan bisa segera diselesaikan,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, sektor energi dan sumber daya mineral termasuk pertambangan batu bara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini juga mencakup penerbitan persetujuan teknis (pertek) air limbah.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten HSS tetap siap memfasilitasi dan berkoordinasi sesuai kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Kalau ada dugaan pencemaran, tentu akan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga menyebabkan pencemaran, agar segera ditemukan solusi penanganannya,” pungkasnya.

Kawan Media Group

Editor : Amutz