Kandangan, kradionews.com DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan dua ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perubahan perda nomor 6 tahun 2020, tentang embentukan dan susunan perangkat daerah menjadi perda, Rabu (27/8/2025).
Bupati HSS H Syafrudin Noor, mengapresiasi dan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota dewan yang telah menyetujui dua ranperda menjadi perda.
Bupati H Syafrudin berharap perda penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat memperkuat perekonomian dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang seimbang dan berkualitas.
Sementara perda pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan upaya menyesuaikan kelembaga daerah dengan kebutuhan aktual dan efesien anggaran.
“Mudah-mudahan struktur birokrasi yang baru semakin baik response dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harap Bupati.(Ica)
