Kandangan, Kradionews.com – Menjelang musim mudik Lebaran, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan mengingatkan masyarakat untuk tidak lupa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum berangkat pulang kampung.
Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang tanpa terbebani kewajiban administrasi perpajakan yang belum diselesaikan.
“Baju sudah masuk koper? Sudah. Bekal untuk di jalan? Aman. Tapi ada satu lagi yang jangan sampai ketinggalan biar mudik makin tenang, yaitu lapor SPT Tahunan,” tulis imbauan yang disampaikan kantor pajak tersebut kepada wajib pajak.
Selain itu, masyarakat yang berencana datang langsung ke kantor pajak juga diminta memperhatikan jadwal layanan selama periode libur nasional.
Kantor pajak akan menutup layanan tatap muka pada 18 hingga 24 Maret 2026 sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Pelayanan tatap muka di KP2KP Kandangan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.Meski begitu, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak selama masa libur.
Masyarakat di ajak untuk segera menuntaskan kewajiban pelaporan pajak lebih awal.
Dengan melaporkan SPT lebih cepat, wajib pajak diharapkan dapat menikmati libur Lebaran dengan lebih tenang tanpa terbebani kewajiban administrasi yang tertunda
