Kandangan,Kradionews.com-Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari HSS, Selasa pagi (24/6).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Rampasan, Achmad Suhaidi Firdaus, S.H., M.H., yang mewakili Plh. Kepala Kejaksaan Negeri HSS Dwi Hadi Purnomo, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan ini para kepala seksi, kasubag, jajaran Kejari HSS, serta unsur Forkopimda.
Achmad Suhaidi Firdaus dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai dan menjadi kewajiban lembaga untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini menandakan bahwa seluruh proses hukum telah selesai, dan sebagai bentuk transparansi serta pertanggungjawaban, barang bukti dari perkara-perkara tersebut kami musnahkan sesuai aturan,” jelasnya.
Sebanyak 80 perkara tindak pidana umum menjadi dasar kegiatan pemusnahan, dengan rincian : 45 perkara narkotika dan pelanggaran UU Kesehatan, dengan barang bukti berupa: Sabu seberat 147 gram,71 butir Carnophen,3.771 butir Seledryl,2 perkara perjudian,23 perkara pelanggaran UU Darurat/Senjata Tajam,11 perkara orang dan harta benda.
Secara keseluruhan, 198 item barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan semua pihak yang hadir, guna memastikan proses berjalan terbuka dan dapat diawasi secara langsung.
kejaksaan Negeri / Kawan Media Group
