Kandangan, kradionews.com – Pemkab HSS) menjalin kerjasama MoU dengan Kejari HSS penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi ASN.
MoU ditandatangani secara simbolis oleh Pj Bupati HSS Hermansyah dan Kajari HSS Nul Akbar, Jumat (19/1/2024) di aula Rakat Mufakat Setda HSS.
Penandatangan kerjasama MoU juga diikuti seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kepala Badan, para Camat se-HSS dan pihak-pihak Kejari HSS.
Kajari HSS Nul Albar mengatakan, MoU yang telah dilaksanakan adalah sebagai upaya untuk membantu para ASN bisa mengerti lebih jauh tentang seluk beluk hukum, khususnya Perdata dan TUN.
Dikatakannya, MoU Ini bersifat kerjasama kolaborasi dan pendampingan masalah hukum yang meliputi berbagai bidang yang selama ini sering dihadapi dalam tugas kedinasan sehari-hari.
“MoU meliputi pengadaan barang dan jasa, pemberian bantuan, tata kelola keuangan negara/desa, kebijakan regulasi, Perdata dan TUM,” ujarnya.
Pj Bupati HSS Hermansyah mengapresiasinya atas kerjasama MoU yang telah dilaksanakan bersama Kejari HSS bidang Perdata dan TUN, sebagai langkah deteksi dini permasalahan hukum.
Ia berharap kerjasama MoU yang telah dilaksanakan bisa dijadikan peluang dan momentum, untuk belajar lebih jauh tentang tugas dan pekerjaan yang dapat menimbulkan implikasi hukum.
“Jadikan kerjasama MoU ini sebagai kesempatan untuk sarana mempermudah tugas-tugas sehari-hari,” ujar Pj Bupati Hermansyah.(Zen)


