Personel Gabungan dan PT AGM Pasang Papan Larangan Tambang Ilegal di Galian C Batu Bini

Kandangan,Kradionews.com-Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) memasang papan peringatan larangan tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung dan rawan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

Papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” dipasang sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegaskan status kawasan yang dilindungi secara hukum.

Kegiatan ini melibatkan personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT AGM.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djatmiko Widodo mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli pengawasan kawasan hutan yang rutin dilakukan.

“Patroli ini sekaligus disertai pemasangan papan larangan penambangan sebagai bentuk penegasan status kawasan. Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum,” ujar Eko, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung karena dampaknya sangat serius terhadap lingkungan.

“Kerusakan hutan dapat meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, serta menghilangkan habitat satwa liar. Kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” katanya.

Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKB Rokhim, menyebut Galian C Batu Bini merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.

“Pemasangan papan peringatan ini menjadi peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum penindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Rokhim menambahkan, personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan patroli dan pengawasan. Jika masih ditemukan aktivitas PETI, penindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga menindaklanjuti temuan sebelumnya di lokasi yang sama, termasuk pengamanan satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir tahun lalu.

PT AGM melalui kuasa hukumnya menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung penertiban tambang ilegal. Menurut PT AGM, aktivitas PETI tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Advokat PT AGM, Suhardi mengatakan penertiban tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek pertambangan maupun kehutanan.

“Area ini merupakan kawasan hutan lindung dan berada dalam pengawasan ketat. Penambangan tanpa izin di lokasi ini jelas melanggar hukum dan merusak kawasan yang dilindungi negara,” tegasnya.

Ia memastikan PT AGM akan terus bersinergi dengan kepolisian, Polhut, dan Denpom untuk menindak setiap indikasi pelanggaran.

“Tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” pungkas Suhardi.

Pemasangan papan peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung maupun wilayah yang dilindungi hukum.