Kandangan, kradionews.com- Eksekutif menyampaikan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 ke DPRD Kabupaten HSS, Senin (2/2/2026).
Ranperda RTRW disampaikam oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, dalam rapat paripurna yqng dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi.
Sekda menjelaskan bahwa Ranperda RTRW disusun sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten selama 20 tahun ke depan.
“RTRW menjadi instrumen pengendali pembangunan, agar pemanfaatan ruang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, secara geografis Kabupaten HSA memiliki karakteristik wilayah yang beragam meliputi kawasan pegunungan, dataran rendah, dan rawa yang berperan penting dalam sistem ekologis dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
“Kondisi tersebut menjadikan penataan ruang mempunyai peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan rawan bencana,” ujar Sekda.
Sekda menyampaikan bahwa Pemkab HSS telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW.
“Penyusunan Ranperda RTRW ini berlandaskan dengan ketentuan perda RTRW, untuk mewujudkan Kabupaten HSS sebagai simpul logistik Banua Anam,” katanya.
Penulis: Anisa Putri
Editor: Amutz
