Kandangan,Kradionews.com-Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS Tahun 2026-2046 bersama jajaran pemerintah daerah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD HSS, Kandangan, Rabu (8/4), dipimpin Wakil Ketua Komisi III H. Yusperi. Turut hadir Ketua Komisi III Yuniati beserta anggota komisi, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyusunan Raperda RTRW.
“Dalam rapat ini, kita membahas berbagai aspek penting terkait perencanaan tata ruang wilayah,” kata Yusperi.
Menurutnya, penyusunan RTRW memiliki peran strategis untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan berjalan secara terencana, berkelanjutan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
Yusperi menjelaskan, pembahasan Raperda RTRW menjadi tahapan penting dalam menyusun kebijakan penataan ruang yang komprehensif. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan daerah hingga dua dekade ke depan.
Ia berharap pembahasan yang melibatkan legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan regulasi yang matang serta mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.
“Melalui rapat ini, kita berharap tercipta keselarasan antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan substansi Raperda sehingga nantinya dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan implementatif bagi pembangunan daerah,” ujarnya.