Kandangan,Kradionews.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor membacakan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat I DPRD HSS, Selasa (4/11/2025).
Rapat digelar di ruang paripurna DPRD HSS dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam penyampaiannya, Sekda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD HSS atas berbagai masukan dan dukungan terhadap Ranperda tersebut.
Ia menegaskan, Ranperda ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional, akuntabel, dan transparan.
“Ranperda ini adalah instrumen penting untuk memperkuat pengelolaan aset daerah secara tertib, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar H. Muhammad Noor.
Sekda kemudian menjelaskan satu per satu jawaban eksekutif atas pandangan masing-masing fraksi DPRD.
Kepada Fraksi PKS, pemerintah menyatakan sejalan dengan pandangan fraksi tersebut, dan akan menindaklanjutinya melalui penyusunan regulasi teknis seperti pemantauan kinerja pengelolaan BMD dan penyusunan SOP agar pelaksanaannya lebih terarah.
Menanggapi Fraksi Partai NasDem, Sekda menyebut bahwa pengelolaan BMD memang harus dilakukan oleh ASN yang kompeten. Karena itu, Pemkab HSS melalui BPKPD terus meningkatkan kapasitas ASN pengelola aset melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Saat ini juga telah diterapkan aplikasi e-BMD berbasis web yang mendukung kebijakan satu data daerah.
Sementara kepada Fraksi Partai Golkar, Sekda menjelaskan bahwa aplikasi e-BMD terus dioptimalkan, bahkan akan ditambahkan modul pengaduan masyarakat. Untuk sementara, kanal SP4N-Lapor tetap digunakan dalam menampung laporan dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Sekda juga menyampaikan, mekanisme penganggaran pengelolaan BMD telah diatur dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), dan pemerintah terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah.
Untuk Fraksi PKB, pemerintah memulai inventarisasi aset daerah secara bertahap sejak tahun 2025. Langkah ini diawali dengan aset tanah, dan dilanjutkan dengan aset bangunan di tahun berikutnya, guna memastikan data yang akurat dan tertib administrasi.
Kepada Fraksi PDI Perjuangan, Sekda mengapresiasi perhatian terhadap pengamanan aset daerah. Pemerintah membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil kajian yang matang.
Menanggapi Fraksi Partai Gerindra, Sekda menegaskan pentingnya digitalisasi sistem administrasi aset daerah. Melalui e-BMD, data aset kini dapat diakses lintas perangkat daerah untuk memudahkan audit, pelaporan, dan pengawasan.
Sementara terhadap Fraksi PPP Gelora, Sekda menjelaskan bahwa sistem pengelolaan BMD telah beralih dari SIMDA BMD ke e-BMD berbasis web sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang memungkinkan pengelolaan data secara real time dan transparan.
Menutup penyampaian jawaban eksekutifnya, H. Muhammad Noor menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat pengelolaan aset daerah secara tertib dan bermanfaat bagi publik.
“Dengan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan dukungan masyarakat, kami yakin pengelolaan aset daerah akan semakin baik dan berdaya guna bagi pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” pungkasnya.
Kawan Media Group

