Kandangan,Kradionews.com-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, sekaligus membuka pelatihan paralegal. Acara ini berlangsung di Pendopo Bupati HSS, Selasa (23/9).
Wakil Bupati HSS, H. Suriani, hadir mewakili Bupati HSS dalam peresmian tersebut. Kegiatan digelar oleh Pemkab HSS melalui Bagian Hukum Setda, dan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem. Adapun Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum RI, Constantinus Kristomo, mengikuti acara secara daring.
Dalam sambutan yang dibacakan Wabup, Bupati HSS menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Min Usihen, serta jajaran yang mendukung penuh terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ucapan terima kasih juga diberikan kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel atas sinergi dalam pendirian Posbankum di HSS.
“Pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal,” ujar Suriani.
Ia berharap Posbankum dapat memberikan layanan hukum yang lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat.
“Saya berpesan kepada peserta pelatihan agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, serta nantinya mengelola Posbankum di desa dan kelurahan masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri, menyampaikan bahwa pendirian Posbankum ini merupakan tindak lanjut surat dari Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Ia menegaskan, HSS berhasil merealisasikan pembentukan Posbankum hingga 100 persen di seluruh desa dan kelurahan.
“Harapan kita, Posbankum tidak hanya menjadi ruang kosong, tetapi benar-benar berjalan efektif. Karena itu diperlukan sumber daya manusia yang memahami tujuan pembentukan Posbankum, yaitu paralegal desa dan kelurahan,” ujar Fitri.
Ia menambahkan, meski para paralegal bukan berlatar belakang sarjana hukum atau advokat, mereka adalah representasi masyarakat yang dapat menjadi ujung tombak tercapainya akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan hukum dipandang penting agar paralegal mampu memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas.
Kawan Media Group