Kandangan,Kradionews.com- Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD HSS yang digelar di ruang rapat lantai II Gedung DPRD setempat, Rabu (9/7).
Sebelumnya, rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD HSS menyatakan persetujuan penuh terhadap usulan perubahan tersebut.
Bupati HSS dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
“Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah instrumen strategis untuk mendukung kemandirian fiskal daerah. Perubahan dilakukan agar regulasi kita tetap relevan dengan dinamika sosial ekonomi dan arah kebijakan nasional,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan, penyesuaian tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sesi lanjutan rapat, Bupati HSS juga menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini, menurutnya, disusun berdasarkan sejumlah faktor penting, seperti penyesuaian belanja pegawai, perkembangan realisasi pendapatan daerah, serta kebijakan transfer dari pemerintah pusat.
Total nilai APBD Perubahan 2025 ditargetkan sebesar Rp2,121 triliun, meningkat 7,44 persen dibanding APBD murni sebelumnya. Adapun pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,664 triliun, sedikit menurun 1,04 persen.
Sementara itu, belanja daerah ditargetkan mencapai Rp2,113 triliun, naik 7,47 persen dari tahun sebelumnya. Dari sisi pembiayaan, penerimaan ditargetkan Rp457,38 miliar, meningkat signifikan 56,12 persen yang berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Untuk pengeluaran pembiayaan, anggaran tetap berada di angka Rp8,85 miliar.
Bupati berharap, Ranperda Perubahan APBD 2025 beserta dokumen pendukungnya dapat segera dibahas dan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dokumen ini dapat diproses dengan baik, agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” tutupnya.
Kawan Media Group