DPRD HSS sepakati Penetapan Perda RPJMD 2025-2029 

Kandangan, kradionews.com DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengelar rapat paripurna dengan agenda menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (31/7/2025) di gedung DPRD HSS.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi yang dihadiri Bupati HSS H Syafrudin Noor dan jajaran OPD.

Bupati HSS Syafrudin Noor, Perda RPJMD 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat penjabaran visi, misi, dan program prioritas kepala kaerah.

“Perda RPJMD menjadi pedoman strategis dalam mencapai tujuan pembangunan yang inklusif, merata, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah,” ujar Bupati Syafrudin Noor.

Penetapan Perda RPJMD bukti nyata dari komitmen semua pihak untuk mewujudkan visi “Membangun Desa, Menata Kota, untuk mewujudkan HSS  yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan teknologis (Semangat)” secara terarah dan sistematis.

“Terima kasih kepala DPRD Kabupaten HSS yang telah mendukung penuh dalam pembahasan Ranperda RPJMD. Mari kita memperkuat langkah pembangunan daerah yang berkelanjutan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucap Bupati HSS. Reforter: Ica

KABUPATEN-HULU-SUNGAI-SELATAN