Kandangan,Kradionews.com-Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Suriani, S.Sos., M.AP., mewakili Bupati H. Syafrudin Noor, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada empat komunitas adat. Kegiatan berlangsung di Aula Ramu Sekretariat Daerah HSS, Senin (7/7).
Empat komunitas adat yang menerima SK tersebut yakni Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, dan Karukunan Balai Adat Datu Kandangan.
Penyerahan SK ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten HSS dalam menjaga eksistensi dan kelestarian adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur.
Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Bupati HSS mengucapkan selamat kepada keempat komunitas adat penerima SK.
Wabup menyampaikan harapannya agar proses verifikasi terhadap empat komunitas adat lain yang saat ini masih berlangsung bisa segera diselesaikan.
“Masyarakat Hukum Adat adalah bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa. Mereka adalah penjaga nilai-nilai luhur, pelestari budaya, dan pengelola alam yang bijaksana. Penyerahan SK ini adalah bentuk pengakuan resmi negara atas keberadaan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suriani menekankan bahwa pengakuan formal saja tidak cukup. Harus ada langkah lanjutan seperti pendampingan dan pemberdayaan agar masyarakat adat tetap kuat, mandiri, dan bermartabat di tengah tantangan zaman.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial, budaya, dan lingkungan.
Pemkab HSS, katanya, akan terus mendorong pelestarian adat dan tradisi lokal, termasuk melalui penguatan kelembagaan adat yang ada.
“Masih ada empat usulan masyarakat adat lainnya yang kini sedang dalam proses validasi dan verifikasi lapangan. Kita berharap semuanya bisa segera selesai. Yang terpenting adalah semangat kebersamaan untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya kita,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala Perangkat Daerah, Camat Loksado, Kepala Desa se-Kecamatan Loksado, para Kepala Adat Wilayah Adat Kecamatan Loksado, serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten HSS dan Wilayah Kalimantan Selatan.
Kawan Media Group

