KANDANGAN, kradionews – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, menandatangani kesepakatan bersama Direktur PT Tirta Amandit (Perseroda) Arif Budiman, Senin (28/11/2022) pagi di Aula Rakat Mufakat Kantor Sekretariat Daerah.
Kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, terkait penagihan retribusi pelayanan persampahan, yang akan dikaitkan dengan penerimaan pembayaran jasa air.
Bupati HSS Achmad Fikry menjelaskan, PAD Kabupaten HSS yang salah satunya adalah restribusi pelayanan persampahan sampai saat ini masih belum optimal dilakukan.
“Selama ini potensinya belum maksimal, mudah-mudahan dengan adanya perjanjian kerja sama ini bisa lebih mengoptimalkan penerimaan retribusi,” kata Bupati Achmad Fikry.
Berdasarkan data Pemkab HSS, PAD 2021 sebesar Rp567.140.000 yang persentasinya baru mencapai 64,17 persen. Sedangkan tahun 2022 ini targetnya sekitar Rp679 juta dan baru tercapai 50,03 persen lantaran terkendala penagihan.
“Harapannya dengan adanya perjanjian ini penarikan PAD akan lebih mudah dan bisa memberikan kemajuan Kabupaten HSS lebih baik lagi,” ungkap Bupati Achmad Fikry.
Upaya meningkatkan PAD ini, lanjut Bupati Achmad Fikry, harus terus bisa dipacu dengan bersinergi antara organisasi perangkat daerah satu dan lainnya termasuk dengan badan usaha milik daerah yang ada di HSS.
Kerja sama tersebut, dalam upaya mendukung gerakan masyarakat sadar lingkungan (Gerak Mas Darling), yang digagas Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten HSS.
Kadispera KPLH HSS Ronaldy Prana Putra memaparkan, dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui Gerak Mas Darling, berbagai kebijakan di antaranya pelaksanakan penilaian kriteria adipura tingkat kecamatan yang berbasis partisipasi masyarakat.
Lalu, Gebrak Sungai Amandit Sehat dengan masyarakat peduli sungai.
Sedekah sampah dari masyarakat, perusahaan dan sekolah, untuk membantu rehabilitasi rumah masyarakat menjadi layak huni.
Gerakan masyarakat bebas jamban apung dengan studi kasus di Sungai Taniran, Kecamatan Angkinang.
Serta, peningkatan partisipasi masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
“Dengan ditandantanganinya MoU itu, maka inovasi Gerak Mas Darling secara resmi diluncurkan dan dilaksanakan,” terangnya. (sd)


