HSS Pertahankan Zona Hijau, Bukti Komitmen Wujudkan Layanan Publik Bersih dan Bebas Maladministrasi

Kandangan,Kradionews.com-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas maladministrasi.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan HSS mempertahankan predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dalam hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Tahun 2025.

Hasil penilaian disampaikan dalam acara Penganugerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, yang digelar secara daring pada Kamis (29/1/2026).

Di HSS, kegiatan diikuti dari Aula Media Center Setda HSS dan dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HSS, Drs. Efran, M.AP, mewakili Bupati HSS, H. Syafrudin Noor.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orpad) Setda HSS, serta dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, Kabag Tapem, Kabag Orpad, serta perwakilan OPD lainnya.

Tahun 2025 menjadi periode transformasi bagi Ombudsman RI. Penilaian yang sebelumnya berfokus pada kepatuhan administratif kini berubah menjadi Opini Ombudsman RI, yang digunakan sebagai indikator kualitas layanan publik secara lebih menyeluruh.

Empat aspek utama yang dinilai meliputi kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi, serta kecepatan dan ketepatan tindak lanjut laporan masyarakat.

Kabupaten HSS dinilai konsisten dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu lokus utama penilaian, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, berhasil menunjukkan kinerja pelayanan publik yang bebas maladministrasi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Keikutsertaan kami dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan daerah dalam memantau hasil evaluasi nasional,” ujar Efran,

Ia menambahkan, sehari sebelumnya, pada 28 Januari 2026, Pemkab HSS bersama seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan juga menandatangani Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI.

“Kesepakatan ini bertujuan mempercepat penanganan laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah melalui layanan yang cepat, tepat, dan tanpa pungutan liar,” kata Efran.

Secara nasional, penilaian Ombudsman RI tahun ini mencakup 310 lokus penilaian, meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Keberhasilan HSS mempertahankan Zona Hijau Kualitas Tinggi menempatkan kabupaten berjuluk Bumi Antaludin itu sejajar dengan daerah berprestasi lainnya seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, yang dikenal memiliki integritas tinggi dalam pelayanan publik.