KANDANGAN, kradionews.com – PT Antang Gunung Meratus (AGM) akan mengambil sikap tegas, terhadap pihak-pihak yang berencana melakukan pematokan di lahan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Kita akan mengambil sikap tegas, apabila ada pihak-pihak yang masuk atau melakukan aksi pematokan terhadap lahan yang merupakan wilayah konsensi PT AGM,” tegas Kuasa Hukum PT AGM Suhardi.
Menurutnya, secara legalitas PT AGM telah mengantongi perizinan yang sah, atas penggunaan lahan berupa izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH), untuk melakukan kegiatan pertambangan dan mendapatkan hak pengusahaan secara sah berdasarkan PKP2B, atas atas wilayah tambang yang merupakan objek vital nasional (Obvitnas).
“Kami tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib, bagi pihak-pihak yang mengganggu kegiatan penambangan yang sah dilakukan PT AGM, yang merupakan kawasan hutan produksi,” katanya.
Suhardi menegaskan, dalam melakukan aktivitas pertambangan di lahan IPPKH, PT AGM telah memberikan tali asih kepada masyarakat yang mengelola sebelumnya.
“Karena persoalan ini sudah ditangani Ditkrimum Polda Kalsel, dan masuk dalam proses hukum jadi kita selesaikan saja secara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kelompok Suara Hati Masyarakat Kalimantan Selatan, selaku kuasa dari Fahriansyah melaporkan PT AGM atas tuduhan pencaplokan lahan, di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).(fr)


