Kandangan,Kradionews.com-Pengadilan Negeri Kandangan kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah pada Senin (6/7/2026). Dalam sidang yang memasuki agenda pembuktian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kedua saksi yang dihadirkan merupakan perangkat Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, yakni Syaiful Rahman dan Fathurrahman. Mereka dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat tiga terdakwa, yaitu Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan. Sementara tim JPU dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang menangani perkara tersebut terdiri atas Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama.
Dalam persidangan, jaksa mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen tanah yang diduga dipalsukan. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Kasus ini berkaitan dengan lahan yang berada di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Antang Gunung Meratus (AGM). Perusahaan menyatakan bidang tanah itu telah dibebaskan dari masyarakat melalui proses pembelian pada 2018 dan 2022.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, S.H M.H mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap alat bukti sepenuhnya kepada majelis hakim.
Ia menyebut terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, seluruh fakta harus dibuktikan melalui persidangan yang objektif.
Suhardi juga menegaskan PT AGM memperoleh lahan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, setiap tahapan pembebasan lahan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan legalitas transaksi.
Pihaknya berharap sidang berjalan secara terbuka sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Saat ini kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan. Sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga perkara ini dapat diputus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Suhardi.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, belum memberikan banyak komentar mengenai materi persidangan. Ia mengatakan pihaknya masih akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung sebelum menyampaikan tanggapan lebih lanjut.