Kandangan,Kradionews.com-DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (15/6/2026). Dua ranperda yang dibahas yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD HSS, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan, dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan didampingi Wakil Ketua II H.M. Kusasi. Sebanyak 20 dari 30 anggota dewan hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan nota pengantar kedua ranperda tersebut. Turut hadir Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor bersama para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Pemkab HSS menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama ini dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
H. Suriani mengungkapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab HSS Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Alhamdulillah, laporan keuangan tahun 2025 kembali meraih opini WTP untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Suriani di hadapan peserta rapat.
Selain capaian di bidang pengelolaan keuangan, Pemkab HSS juga mencatat sejumlah indikator pembangunan yang menunjukkan tren positif. Angka kemiskinan berhasil ditekan hingga berada di level 3,12 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar 2,20 persen.
Di sektor pembangunan manusia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten HSS juga mengalami peningkatan dari 73,95 menjadi 74,81.
Pada kesempatan tersebut, Suriani juga menjelaskan pentingnya pembahasan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun kebutuhan daerah.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menambah beban ekonomi warga.
“Kami berharap DPRD dapat merumuskan perubahan kebijakan pajak daerah secara bijak, sehingga tujuan kemandirian fiskal dapat tercapai tanpa memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab HSS berharap proses pembahasan kedua ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat segera diterapkan untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan.