Pemerintah Desa se-Kabupaten HSS MoU dengan Kejari

Kandangan, kradionews.com-Pemerintah Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (29/4/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua APDESI Kabupaten HSS bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Rustandi Gustawirya, dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati HSS, H Suriani.

Kajari HSS, Rustandi Gustawirya, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terjalin antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten HSS. 

“Kerja sama ini merupakan langkah awal yang baik dalam upaya pendampingan hukum, baik di bidang pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS, H Suriani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Pemerintah desa memegang peranan penting sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah dan menjadi garda terdepan dalam pembangunan di Kabupaten HSS,” katanya.

Wabup mengatakan kerja sama antara Kejari HSS dan pemerintah desa se-Kabupaten HSS yang diresmikan melalui MoU ini memiliki arti strategis. 

“Sinergi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, mengoptimalkan penggunaan dana desa, serta membangun budaya hukum yang kuat di lingkungan pemerintahan desa,” kata Wabup.

Ia berharap kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar menjadikan momentum ini sebagai pengingat untuk selalu bekerja secara profesional, jujur, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

“Manfaatkanlah pendampingan hukum ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk berkonsultasi, bertanya, dan meminta arahan, agar setiap langkah administrasi maupun pembangunan di desa dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pesan Wakil Bupati HSS. Reforter: Ica