- Kandangan, kradionews.com- Eksekutif membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Hulu Sungai Selatan (PT BPR HSS), dalam rapat paripurna, Rabu (7/1/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, H Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, H Muhammad Noor, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Wakil Bupati HSS H Suriani menyampaikan bahwa PT BPR HSS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor jasa keuangan dan dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum BPR dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Wabup mengatakan, kepemilikan saham PT BPR HSS terdiri dari Pemerintah Kabupaten HSS, Pemerintah Provinsi Kalsel, dan PT Bank Kalsel, sebagai pemegang saham pengendali.
Keberadaan PT BPR HSS diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya ekonomi kerakyatan, sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung permodalan bagi sektor informal, UMKM, pedagang kecil, petani, dan peternak.
Wabup menjelaskan, bahwa kewajiban pemenuhan Modal Inti Minimum (KPMM) sebesar Rp6 miliar telah terpenuhi, setelah pada akhir tahun sebelumnya PT Bank Kalsel memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada PT BPR HSS.
Oleh karena itu, Pemkab HSS berpandangan bahwa penambahan penyertaan modal saat ini belum menjadi prioritas, mengingat terdapat hal yang lebih mendesak untuk dilakukan.
“Apabila kondisi PT BPR HSS ke depan telah menunjukkan perbaikan yang signifikan, dengan dukungan DPRD, Pemerintah Daerah berkeinginan untuk memperkuat permodalan BPR HSS agar dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat yang andal,” ujar Wabup.(Ica)