Rapat GTRA HSS Bahas Skema Redistribusi Tanah dan Peran Bank Tanah

Kandangan, kradionews.com-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Bank Tanah di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Setda, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati HSS H Suriani dan dihadiri Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor, Kepala BPN HSS Ahmad Moqim Haryono, perwakilan Badan Bank Tanah, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, serta anggota GTRA Kabupaten HSS.
Kepala BPN HSS Ahmad Moqim Haryono menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat GTRA sebelumnya yang digelar pada 2 April 2026.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin penting terkait pelaksanaan redistribusi tanah.
“Pertama, redistribusi tanah yang semula direncanakan di Kecamatan Loksado ditangguhkan untuk tahun 2026. Kedua, lokasi redistribusi dialihkan ke Kecamatan Daha Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan kebijakan ini tidak lepas dari adanya ketentuan baru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mengharuskan pelaksanaan redistribusi tanah didahului dengan penetapan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.
Menurut Ahmad Moqim, kebijakan tersebut bertujuan agar pengelolaan tanah lebih terkontrol. Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus sebelumnya, tanah yang telah didistribusikan kepada masyarakat kerap berpindah tangan dalam waktu singkat, sehingga negara kesulitan melakukan pengawasan.
“Dengan adanya HPL oleh Badan Bank Tanah, setiap perbuatan hukum atas tanah tersebut harus sepengetahuan pihak Bank Tanah, sehingga pengendalian dapat dilakukan dengan lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Badan Bank Tanah di daerah. Menurutnya, langkah ini sangat strategis dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Kehadiran langsung di lapangan akan membuat pelayanan administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan maksimal, sekaligus memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Wabup menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan GTRA Kabupaten HSS Tahun 2026, yang tidak hanya mencakup rapat koordinasi, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat terkait penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari HPL Badan Bank Tanah.
Menurut Suriani, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Diperlukan sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ATR/BPN.
“Program reforma agraria melalui skema TORA menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun,” katanya.
Wabup menekankan bahwa program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, karena prosesnya dilakukan secara gratis tanpa dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tenang dan produktif, sehingga peluang peningkatan kesejahteraan semakin terbuka,” ujar Suriani.
Penulis: Ais
Editor: Amutz