Kandangan,Kradionews.com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Kalsel,Kegiatan ini digelar di Gedung Ideham Chalid, Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Jumat (30/1/2026).
Acara tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria. Keduanya disambut oleh Wakil Gubernur Kalsel, Harnuryadi Sulaiman bersama para kepala daerah se-Kalimantan Selatan.
Dalam acara itu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) meraih penghargaan atas komitmennya memperluas akses layanan hukum ke masyarakat tingkat desa.
Bupati HSS H. Syafrudin Noor menerima langsung Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanaan dan penguatan Posbakum hingga ke desa dan kelurahan.
Pemerintah pusat menilai Pemkab HSS menjadi salah satu daerah yang paling aktif membentuk dan menjalankan Posbakum. Upaya tersebut dinilai berdampak besar karena memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh pendampingan hukum tanpa terkendala jarak maupun biaya.
“Keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat. Dengan adanya Posbakum, warga bisa mendapatkan layanan hukum tanpa harus terbebani,” ujar Bupati H. Syafrudin Noor.
Bupati menambahkan, penghargaan ini menjadi hasil sinergi seluruh perangkat daerah di HSS yang berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum inklusif dan berkeadilan.
“Melalui penguatan Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, informasi, dan pendampingan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau,” ucapnya.
Dalam acara tersebut, Bupati HSS turut didampingi Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor ,Kepala Dinas PMD HSS, Kabag Hukum, Kabag Prokopim, serta para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten HSS.
Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas perlindungan hukum di tingkat akar rumput. Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diharapkan menjadi contoh daerah yang berhasil mengimplementasikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.