AMUNTAI,Kradionews.com– Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menetapkan Ayam Murung Panggang asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai rumpun ternak lokal Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 643/Kpts./HK.150/M/08/2025.
Sertifikat rumpun atau galur ternak tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono kepada Kepala Dinas Pertanian HSU, M. Haridi, pada puncak peringatan Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-189 di Stadion Pakan Sari, Bogor, Minggu (21/9).
Haridi menyebut, pengakuan ini menambah daftar ternak lokal asal HSU yang diakui pemerintah. Sebelumnya, Itik Alabio ditetapkan sebagai rumpun lokal pada 2011, disusul Kerbau Rawa pada 2012.
“Alhamdulillah, Ayam Murung Panggang kini memiliki status hukum yang jelas. Ini harus ditindaklanjuti dengan publikasi dan pencatatan agar dikenal dunia internasional sehingga tidak bisa diakui negara lain,” kata Haridi.
Ia menambahkan, penetapan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada peternak lokal sekaligus upaya melindungi plasma nutfah Indonesia. Ke depan, pihaknya akan menetapkan wilayah sumber bibit, melakukan pembinaan peternak agar menerapkan pembibitan yang baik, serta memberi kemudahan bagi peternak dalam proses budidaya.
Ayam Murung Panggang merupakan hasil persilangan generasi ke-4 antara ayam ras pedaging betina dan ayam bangkok jantan lokal. Persilangan ini pertama kali dilakukan oleh seorang peternak bernama Surli di Desa Murung Panggang, Kecamatan Amuntai Selatan, pada 1990.
Ras ayam ini dikenal memiliki bobot dewasa hingga 4 kilogram, mampu menghasilkan sekitar 280 butir telur per tahun, tahan penyakit, serta memiliki tingkat daya tetas telur yang tinggi. Dengan keunggulan tersebut, Ayam Murung Panggang dinilai potensial untuk terus dikembangkan sebagai komoditas unggulan daerah.
Kawan Media Group/mc Diskiminfo HSU


