PT AGM Tingkatkan Pencegahan PETI, Papan Larangan Dipasang di Kawasan Hutan Reklamasi

Tapin,Kradionews.com-PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama aparat gabungan memasang papan peringatan hukum di area reklamasi Desa Bramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (24/6/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pencegahan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sekaligus menjaga keberhasilan program reklamasi pascatambang.

Pemasangan papan larangan tersebut melibatkan Advokat PT AGM, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan, serta personel Ditpamobvit Polda Kalsel. Papan peringatan berisi larangan melakukan perusakan maupun penebangan tanaman pada area reklamasi yang telah direhabilitasi.

PT AGM menyebut kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengamankan aset perusahaan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan reklamasi yang telah dipulihkan.

Selain menjadi bagian dari pemulihan lingkungan pascatambang, area reklamasi tersebut juga berada dalam kawasan hutan yang harus dijaga kelestariannya dari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Advokat PT AGM, Suhardi, S.H M.H mengatakan pemasangan papan larangan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak area reklamasi.

“Pemasangan papan larangan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan maupun penebangan pada area reklamasi yang telah direhabilitasi,” ujar Suhardi.

Menurutnya, area reklamasi merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan pascatambang. Kawasan tersebut juga berada di dalam area hutan yang perlu dijaga bersama demi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

Suhardi menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mencegah dan menangani aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta menghambat keberhasilan program reklamasi.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan maupun tindakan lain yang dapat merusak tanaman yang telah ditanam pada area reklamasi.

“Tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” katanya.

Sementara itu, Perwira Pengendali Ditpamobvit Polda Kalsel, IPDA M Zainol Kholid, SH menegaskan pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kelestarian kawasan reklamasi.

Menurutnya, pemasangan papan larangan merupakan langkah yang tepat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga area yang telah direhabilitasi.

“Kami mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan PT AGM agar tidak terjadi perusakan maupun penebangan yang dapat merugikan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujarnya.

Zainol menambahkan, Ditpamobvit Polda Kalsel akan terus berkoordinasi dengan PT AGM dan instansi terkait dalam menjaga objek vital nasional serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah konsesi perusahaan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak area reklamasi maupun kawasan hutan yang sedang dipulihkan.

“Pencegahan tentu menjadi prioritas, namun penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Area reklamasi di Desa Bramban menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian khusus dalam pengawasan PT AGM. Selain untuk memastikan keberhasilan program reklamasi, kawasan tersebut juga menjadi fokus perlindungan hutan dan pencegahan aktivitas PETI di wilayah konsesi perusahaan.