Kandangan, kradionews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD Kabupaten HSS, Senin (15/9/2025).
Ranperda Perlindungan dan Pengeloan Lingkungan Hidup disampaikan langsung oleh Bupati HSS H Syafrudin Noor dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua i DPRD Kabupaten HSS Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi, yang dihadiri Sekretaris Daerah Muhammad Noor.
Bupati HSS H Syafrudin Noor mengatakan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945.
“Sesuai dengan undang-undang tersebut, lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya, agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan melalui Ranperda Perlindungan dan Pengeloan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kegiatan pembangunan pada umumnya berpotensi menimbulkan dampak terhadap penurunan alitas lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan yang sungguh-sungguh konsisten dan konsekuen.
“Sehingga diperlukan kebijakan yang dapat ijadikan pedoman dalam melaksanakan pembangunan, sehingga seluruh kegiatan pembangunan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dapat dicegah atau diminimalisir,” kata bupati.
Menurutnya, dalam penyusunan Ranperda memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.
“Penyusunan juga memperhatikan perubahan iklim dengan berpedoman pada harmonisasi antar dokumen rencana pembangunan dan tata ruang, keberlanjutan, karakteristik ekoregion, kerja sama antar daerah, kepastian hukum, dan keterlibatan pemangku kepentingan,” jelas Bupati Syafrudin Noor. (Ica)

