Kandangan,Kradionews.com-Dalam rangka mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan ke masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melaksanakan program jemput bola dengan menyasar santri Pondok Pesantren (Ponpes) Dalam Pagar Kandangan.
sasaran layanan adalah para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Dalam Pagar Kandangan, khususnya yang memasuki usia 17 tahun sebagai wajib KTP pemula.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil HSS, Hairin Fahmi, mengatakan Pelayanan digelar di ruang perpustakaan ponpes dan menyasar dua kelompok santri secara terpisah. Untuk santri putri, perekaman telah dilaksanakan pada 22 dan 23 Juli 2025, dengan jumlah 86 santri berhasil direkam.
Sementara itu, santri putra dilayani secara bertahap pada 29, 30, dan 31 Juli 2025, dengan target sebanyak 95 santri.
“Melalui jemput bola ini, kami ingin memastikan para santri di lingkungan pondok pesantren juga memiliki dokumen identitas resmi seperti KTP-el. Ini penting untuk menunjang berbagai keperluan mereka, baik dalam pendidikan, jaminan sosial, maupun akses layanan publik lainnya,” jelas Hairin Fahmi.
Ia menambahkan bahwa program serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah yang tergolong sulit dijangkau atau memiliki populasi khusus seperti pesantren, sekolah berasrama, maupun daerah pedalaman.
“Kami hadir langsung ke lokasi agar pelayanan lebih efisien dan menyentuh masyarakat secara langsung. Santri merupakan bagian dari generasi muda yang perlu kita fasilitasi sejak dini dalam hal administrasi kependudukan,” tambahnya.
Langkah ini pun mendapat respons positif dari pihak ponpes dan para santri, yang merasa terbantu dengan hadirnya layanan langsung tanpa harus keluar lingkungan pondok.
Selain itu, kegiatan ini juga turut mempercepat proses perekaman data penduduk di Kabupaten HSS secara menyeluruh.
Disdukcapil HSS berharap seluruh warga termasuk kelompok rentan dan generasi muda memiliki dokumen kependudukan yang sah untuk mendukung akses terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.
Kawan Media Group