DPRD HSS Paripurna Pengumuman dan Usulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati

KANDANGAN, kradionews.com – DPRD HSS mengelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian bupati-wabup HSS yang akan berakhir pada 19 September 2023, Rabu (12/7/2023).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi yang dihadiri Bupati Achmad Fikry dan segenap anggota dewan dan kepala OPD.

“Paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian bupati-wabup sesuai aturan dan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi.

Berdasarkan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemberhentian kepala daerah bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian pemerintahan.

“Sesuai dengan ketentuan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten HSS mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Achmad Fikry sebagai Bupati HSS dan Syamsuri Arsyad sebagai Wabup HSS masa jabatan tahun 2018 – 2023,” katanya.

Kusasi mengatakan, usulan pemberhentian dengan hormat akan ditetapkan melalui keputusan DPRD Kabupaten HSS nomor 6 tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023, tentang usulan pemberhentian dengan hormat bupati dan wabup HSS masa jabatan 2018-2023.

“Usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalsel untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Kusasi.(Lida)