Kandangan,Kradionews.com-Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/7/2026).
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra Lantai 1 PN Kandangan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum untuk tiga berkas perkara. Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Dokumen yang dipersoalkan berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) terkait lahan di Kecamatan Padang Batung. Lahan tersebut diketahui telah dibebaskan oleh PT AGM sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Mereka dicecar jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim mengenai keaslian serta waktu pembuatan SPPFBT.
Hakim juga menampilkan kuitansi pembelian tanah dalam transaksi antara Herman dan Tirawan. Namun, kuitansi tersebut tidak mencantumkan tanggal transaksi.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan ketiga terdakwa bersekongkol membuat surat dengan memundurkan tahun yang tercantum dalam dokumen. Surat itu diduga dibuat pada 2025, tetapi tahun pembuatannya ditulis 2017.
Terdakwa Herman mengakui hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi. Dia menyebut tahun pada surat disamakan dengan waktu transaksi jual beli tanah.
“Supaya sama dengan tahunnya,” ujar Herman menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menyinggung alasan surat dibuat pada 2025,JPU sebelumnya berencana menghadirkan saksi ahli digital forensik dalam persidangan. Namun, saksi tersebut berhalangan hadir sehingga JPU membacakan berita acara pemeriksaan.
Dalam berita acara itu disebutkan, berdasarkan penelusuran riwayat elektronik, dokumen dengan judul dan isi yang dimaksud tercetak pada 2025.
Usai persidangan, tim kuasa hukum ketiga terdakwa enggan memberikan komentar.
“Kami tidak berkomentar karena persidangan masih berjalan,” ucap salah satu kuasa hukum singkat.