Kandangan,Kradionews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten HSS menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD HSS, Senin (27/7/2026).
Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSS dan dipimpin Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi. Rapat turut dihadiri Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD HSS.
Hadir pula Wakil Bupati HSS H. Suriani, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga camat.
Dua Ranperda yang disepakati yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua aturan itu diharapkan menjadi landasan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan di HSS.
Mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Dia menyebut Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan penting karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, kami berharap penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan semakin terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Suriani.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait harus terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memperkuat upaya pencegahan. Pelayanan kesehatan juga harus diberikan secara adil dan merata kepada masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Suriani mengatakan Perda tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting untuk memastikan aset daerah dikelola secara tertib. Pengelolaan itu mencakup perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penatausahaan.
“Kami ingin seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama dalam mengelola aset daerah, sehingga tidak ada aset yang terbengkalai, tidak tercatat, tidak terawat, ataupun tidak memberikan manfaat yang semestinya bagi daerah dan masyarakat,” katanya.
Suriani mengajak seluruh perangkat daerah segera menyiapkan langkah tindak lanjut setelah kedua Perda tersebut disahkan. Dia juga mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua Ranperda.
“Dengan telah melalui seluruh tahapan pembahasan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyatakan menerima dan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi bersyukur dua Ranperda tersebut akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah hari ini dua Ranperda, yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyelenggaraan Kesehatan telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap perda ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fahmi.
Fahmi menambahkan DPRD HSS akan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) pada tahun depan. Sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat memahami substansi kedua Perda tersebut sehingga penerapannya dapat berjalan optimal.