KANDANGAN, kradionews.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Sungai Selatan (HSS) tetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (21/12/2022).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD HSS M Kusasi yang dihadiri segenap anggota dewan, Bupati HSS Achmad Fikry, Sekda M Noor dan jajaran kepala OPD.
Tujuh perda yang ditetapkan tersebut, yakni inovasi daerah, perubahan atas perda no 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan keolahragaan, kepemudaan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perumahan, dan penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi mengatakan, penetapan tujuh perda atas kerjasama dan pasangan yang sama dengan pihak eksekutif untuk kesejahteraan masyarakat.
Kusasi berharap, melalui perda yang telah ditetapkan tersebut ke depan ada payung hukum untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga tujuh perda yang ditetapkan tersebut sesuai dengan kondisi dan lingkungan masyarakat Kabupaten HSS,” ujar Kusasi.
Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, tujuh perda yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten HSS, tiga dari eksekutif dan empat inisiatif dewan.
Dikatakan bupati, semua perda yang telah ditetapkan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat HSS.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengajukan empat perda inisiatif yang sangat luar biasa untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati mengatakan, harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan ada menjadi catatan bagi Pemkab HSS, untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan di lapangan.
“Semoga tujuh perda yang ditetapkan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten HSS,” ujar Bupati Achmad Fikry.(Zen)


