Komisi I DPRD HSS Harapkan 7 Perda yang Ditetapkan Bermanfaat Bagi Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

KANDANGAN, kradionews.com – DPRD Kabupaten HSS telah menetapkan 7 ranperda menjadi perda dalam rapat paripurna, Rabu (21/12/2022). Tujuh perda yang telah ditetapkan tersebut, 4 perda inisiatif DPRD dan 3 usulan eksekutif. 

Tujuh perda yang ditetapkan tersebut, yakni inovasi daerah, perubahan atas perda no 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan keolahragaan, kepemudaan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perumahan, dan penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Yusperi bersyukur telah sepakat bersama eksekutif menetapkan 7 ranperda menjadi perda dalam rapat paripurna. 

Yusperi berharap, 7 perda yang telah ditetapkan tersebut menjadi  pedoman bagi Pemkab HSS bersama DPRD dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten HSS. 

Selain itu, Yusperi berharap Pemkab HSS bisa konsisten menjalankan atau menerapkan perda untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSS. 

“Untuk perda kawasan pemukiman, kami minta melakukan penataan kawasan perumahan di bantaran sungai,” ujar Yusperi.

Sementara untuk perda inovasi, diharapkan benar-benar bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan bukan hanya pada tataran administrasi. 

Contoh inovasi yang bersentuhan dengan masyarakat, Pemkab HSS bila membuat inovasi bisa perikanan, pertanian melalui penelitian terlebih dulu. 

“Penelitian ini perlu dilakukan, agar bisa mengolah air dan tanah yang sebelumnya tida bisa dimanfaatkan,” ujar Yusperi.(Nada) 

KABUPATEN-HULU-SUNGAI-SELATAN