DPRD HSS Tetapkan APBD-P 2022

KANDANGAN, kradionews.com- DRPD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P tahun 2022, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (6/9/2022). 

Rapat paripurna penerapan Perda tersebut, dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua DPRD HSS Kartoyo yang dihadiri Bupati HSS Achmad Fikry. 

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan ranperda APBD-P 2022 telah disepakati bersama ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalsel untuk dilakukan evaluasi. 

“Terima kasih kepada dewan yang membahas dan menyetujui Ranperda menjadi Perda. Semoga penetapan Perda lebih awal dapat melaksanakan kegiatan kegiatan untuk kepentingan masyarakat,” ucap bupati. 

Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi berharap APBD-P yang telah ditetapkan, semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan waktu kurang lebih tiga bulan. 

“Semoga kegiatan bulan Oktober, November dan Desember dapat berjalan dengan lancar,” harap Fahmi.(Nada) 

KABUPATEN-HULU-SUNGAI-SELATAN