Kejari HSS Serahkan Uang Hasil Perkara Korupsi Kepada Pemkab HSS

Kandangan, kradionews.com- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan kegiatan penandatanganan dan penyerahan/pengembalian Kerugian Keuangan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab), Senin (1/10/2024).

Uang rugian negara diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan, Runtandi Gustawirya, SH, MH kepada Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan, Endri, AP, M.AP.

Penyerahan uang hasil perkara merupakan bagian dari tindak lanjut atas penyelesaian kasus hukum di wilayah HSS, dimana Kejaksaan berhasil mengembalikan sejumlah uang kepada pemerintah daerah, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Pj Bupati Endri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut.

“ini adalah salah satu bentuk dari sikap integritas dalam rangka penegakan peraturan perundang – undangan” katanya.

Pj Bupati juga meminta agar semua pihak memahami dan berteman dengan aturan guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kajari HSS, Runtandi Gustawirya, SH, MH, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dan diharapkan penanganan tidak pidana korupsi kedepan nya bisa di minimalisir.

“Kejaksaan juga melalui instrumen pendampingan untuk tindakan pencegahan,” katanya.

Penuli: Ica

Editor: Fahmi

KABUPATEN-HULU-SUNGAI-SELATAN