Kandangan, kradionews.com- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSS menyelenggarakan kegiatan uji publik terkait penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa, (17/12) di Aula Pendopo Wakil Bupati HSS.
Uji publik dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Nor, M.AP.
Sekda HSS Drs. H. Muhammad Nor, M.AP, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Uji publik ini merupakan langkah strategis dalam penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” ungkap Sekda.
Ia berharap semua pelaku usaha yang hadir dapat memberikan masukan, tanggapan, dan saran konstruktif, sehingga rancangan ini bisa lebih baik dan sesuai dengan harapan.
Sekda menekankan pentingnya tindak lanjut dari hasil uji publik ini, agar tidak hanya menjadi pertemuan seremonial semata.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan yang nantinya akan diajukan sebagai Perda pada tahun 2025. Semua masukan yang diperoleh akan menjadi dasar untuk penyempurnaan rancangan tersebut,” tambahnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSS, Fitri, SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penyusunan regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Penyusunan Raperda ini melibatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan. Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan pada tahun 2025,” ungkapnya.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Reforter : Ica

