Kandangan, kradionews.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama BPJS Kesehatan menggelar rapat kerja perencanaan jaminan kesehatan, di Aula Sehati, Setda HSS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Masrur, mengatajan jaminan kesehatan untuk masyarakat merupakan bagian dari program nasional yang berlandaskan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat.
“Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kasus yang memerlukan perhatian, sehingga pihak pusat memutuskan untuk melakukan perubahan pada beberapa pasal perjanjian kerja di tahun 2025,” ujar Masrur.
Dia mengatakan Kabupaten HSS merupakan salah satu kabupaten yang memiliki kerjasama yang sangat baik dengan BPJS Kesehatan, terutama dalam hal pembayaran yang selalu tepat waktu, yaitu empat bulan sekali.
Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, mengatakan dukungannya terhadap perubahan yang diinisiasi oleh pusat.
“Jika ini memang merupakan kebijakan dari pusat, tentu kami siap mendukungnya,” katanya.
Selama ini, pelaksanaan BPJS Kesehatan di Kabupaten HSS berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Namun, kami ingin memastikan setiap regulasi dipelajari secara seksama, terutama terkait dengan alokasi dana BPJS Kesehatan, karena ini berhubungan langsung dengan Anggaran yang disediakan Pemkab,” ujarnya.
Saat ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), dengan angka partisipasi yang tinggi dalam program jaminan kesehatan. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemkab HSS dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya. Reforter : Ica


