Kandangan,Kradionews.com – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS pada Rabu (6/8).
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten HSS Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua I, H. Husnan ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.
Seluruh fraksi, yakni PKS, NasDem, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP Gelora, secara bergantian menyampaikan pandangan umumnya. Mereka menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, namun dengan beberapa catatan dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan regulasi.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wabup H. Suriani menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan Ranperda ini didasarkan pada pertimbangan faktor keuangan, jumlah penduduk, serta beban tugas pemerintahan.
“Semua masukan dari fraksi DPRD akan kami tindaklanjuti,” ujar Wabup.
Terkait pandangan Fraksi PKS mengenai penyesuaian kelembagaan sesuai kemampuan daerah, pemerintah sependapat.
Menanggapi Fraksi NasDem, Wabup menyatakan bahwa evaluasi kelembagaan akan menjadi dasar pembentukan perangkat daerah, dengan struktur organisasi yang diisi oleh ASN sesuai analisis jabatan.
Pemerintah juga menyambut baik dukungan dari Fraksi Golkar terkait penguatan kelembagaan dan efisiensi organisasi.
Kepada Fraksi PKB, Wabup menjelaskan bahwa penambahan struktur organisasi, seperti kepala bidang dan tipologi Sekretariat DPRD, ditentukan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan. “Hasil pemetaan tahun 2025 menunjukkan tipologi Sekretariat DPRD meningkat dari tipe C menjadi tipe B,” tambahnya.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menegaskan pembentukan perangkat daerah mengacu pada asas urusan pemerintahan, potensi daerah, dan efisiensi organisasi.
Sementara itu, kepada Fraksi Gerindra, Wabup Suriani berharap perubahan ini dapat meningkatkan kinerja dan mempercepat pencapaian visi-misi kepala daerah.
Terakhir, kepada Fraksi PPP Gelora, pemerintah sejalan bahwa perubahan Ranperda ini akan meningkatkan kapasitas dan kinerja perangkat daerah.
Di akhir rapat, Wabup Suriani menekankan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi dengan DPRD dalam penyempurnaan Ranperda.
“Dengan dukungan semua pihak, Ranperda ini diharapkan segera disahkan sehingga dapat memperkuat dasar hukum penataan perangkat daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan membawa manfaat bagi masyarakat HSS,” pungkasnya.
Kawan Media Group


