Kandangan, kradionews.com- Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selata (HSS) Suriani, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Susilo Adianto, secara resmi mengambil Sumpah/Janji sembilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggati Antar Waktu (PAW), Senin (17/3/2025).
Anggota DPD PAW tersebut, Abdul Karim, Desa Bajayau Tengah, Kecamatan Daha Barat, Jumiatul Hayati, Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat, Norlaila, Desa Tanjung Selor, Kecamatan Daha Barat, Hadijah, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Zainal, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Megawati, Desa Telaga Sili Sili, Kecamatan Angkinang, Muhammad Sidiq, Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Rudini, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Muhammad Irfansyah, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung.
Wakil Bupati HSS, Suriani, menekankan pentingnya peran BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan partisipatif.
“Saya mengucapkan selamat kepada anggota BPD pengganti antar waktu yang pada hari ini telah mengucapkan sumpahnya. Teriring harapan dan kepercayaan bahwa anda akan dapat mengemban amanah yang telah diterima dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Wabup mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 dan peraturan daerah kabupaten hulu sungai selatan nomor 17 tahun 2017 tentang BPD.
“Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah,” ucapnya. Reforter: Ica